Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020

Guspardi Gaus. (*)

Guspardi Gaus dalam tanggapannya meminta Mendagri harusnya mempunyai solusi dan sikap terkait dengan yang terjadi saat ini. “Kita minta agar Kemendagri dapat memberikan usulan kepada Komisi II tentang jadwal penundaan pilkada serentak. Kapan pasnya dan harus  menyesuaikan dengan situasi covid -19 yang tengah merebak di negeri tercinta ini. Komisi II nanti akan mengkritisi dan melakukan penajaman terhadap saran, pendapat dan usulan dari Mendagri tersebut,” sebut Guspardi.

Politisi PAN ini juga menjelaskan, KPU telah memberikan simulasi dengan tiga opsi waktu penundaan pilkada serentak yaitu, Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Atas tiga opsi tersebut dan mempertimbangkan banyak aspek akhirnya Komisi II menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. (pen)