Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020

Guspardi Gaus. (*)

JAKARTA – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak, yaitu 9 Desember 2020.

“Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU,  Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4)).

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.

Dalam rapat tersebut hadir secara fisik antara lain, Ketua Komisi II Ahmad Doly Kurnia (Golkar), Yaqut Cholil Qoumas (PKB), Guspardi Gaus (PAN), Mardani Ali Sera (PKS), Wahyu Sanjaya (Demokrat), Junimart Girsang (PDIP), dan Zulfikar Arse Sadikin (Golkar).  Sedangkan mitra kerja seperti Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengikuti secara virtual.

Dalam RDP ini Mendagri Tito karnavian menjelaskan tentang kondisi terkini tentang persoalan -persoalan perkembangan Covid-19 dan antisipasinya dalam hal penundaan pelaksanaan pilkada serentak .