Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020, Sumbar Diikuti 13 Kab/Kota

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani (Foto Romelt)

PADANG – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonsia (PKPU-RI) No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 telah selesai diundangkan.

Seperti dikutip laman KPU.go.id, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU yang telah diundangkan akan menjadi pedoman acuan dalam tahapan Pencalonan, kampanye dan pemutakhiran pemilih 2020 bagi peserta Pilkada serentak.

PKPU No 15 Tahun 2019 dijadikan pedoman acuan bagi pemerintah daerah provini dan kabupaten/kota dalam penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani Mengatakan pemungutan suara Pilkada rencananya digelar pada 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota seluruh Indonesia.

“Untuk Sumatera Barat, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah untuk 13 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya Kamis 22/8 di Padang.

Kabupaten-Kota yang melakukan pemilihan kepala daerah yakni, Kabupaten 50 Kota, Agam, Solok Selatan, Dhamasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sijujung, Pasaman, Pasaman Barat, Mentawai, Padang Pariaman, Kota Bukitinggi, Kota Solok dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubenur,

Yanuk juga menambahkan, PKPU No 15 Tahun 2019 ini juga akan digunakan bagi pemangku kepentingan, seperti Polri yang akan petakan daerah rawan konflik.

“Untuk semua pihak baik peserta atau partai politik yang mengikuti Pilkada untuk mempelajari PKPU No 15 ini, karena tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak telah ada dilampiaran PKPU tersebut” tutup mantan Ketua KPU Dhamasraya. (rom)