Pilkada, Kebutuhan Anggaran KPU Sijunjung Naik Jadi Rp23,3 Miliar

Ketua KPU Sijunjung, memberikan keterangan dihadapan wartawan saat jumpa pers d ruang rapat KPU setempat, (syaiful husein)

SIJUNJUNG – Memasuki new normal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, menyatakan siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020. Untuk penyelenggaraan itu, dari anggaran semula Rp20,8 miliar, karena Covid -19, menjadi Rp23,3 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, didampingi, Devisi Teknis Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Divisi Hukum dan Nafwan, Divisi Sosialisasi, Parmas, Selasa (16/6) di KPU setempat.

KPU Sijunjung, sudah siap melaksanakan Pilkada setentak mulai dari jadwal tahapan Pilkada termasuk proses pelaksanaan persiapan pencoblosan.

Di era corona, pelaksanaan Pilkada, mekanisme tahapan dan proses tidak berubah, cuma saja ada beberapa kegiatan yang jadwalnya terundur. Saat penyelenggaraan tahapan Pilkada KPU menetapkan sejumlah protokoler kesehatan sesuai dengan protocol kesehatan.

Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Ia menambahkan, tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menyusun kembali Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ” Kegiatan itu dimulai 15 Juni- 6 Desember 2020.

Mulau 4 – 6 September, KPU resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah. Selesai penetapan calon dengan melakukan undian nomor urut, 24 September, Tahapan kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember (71 hari) KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.

Fase pertama, kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, 22 November hingga 5 Desember 2020. ” 6 – 8 Desember, masa tenang dan pembersihan alat peraga,” terang Lindo.(fl/ nas)