Pilkada Dipastikan 9 Desember 2020

Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi.

PULAU PUNJUNG – Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi, Kamis ( 28/5). mengatakan, Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, KPU RI setuju pemugutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

Persetujuan itu lahir merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah- langkah dan situasi pengendalian yang disampaikan pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B 196 / KA GUGAS /PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Lanjut Zainal Efendi, untuk jadwal Pilkada yang disepakati 9 Desember 2020, harus sesuai protokol kesehatan Covid-19, yakni melindungi diri dengan tata cara kesehatan, menggunakan masker, handsanitizer serta disifektan pada ruangan tertentu.

Baca Juga  Sudah 1.140 Warga Tanah Datar Positif Covid-19

“Setiap lanjutan tahapan Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan,” terangnya.

Menurut Zainal Efendi, sesuai petunjuk KPU RI, beberapa perubahan tahapan Pilkada adalah masa kerja PPK semula 1 Maret hingga 23 November 2020 menjadi 6 Juni hingga 31 Januari 2021, PPS semula 23 Maret Hingga 23 November 2020 menjadi 6 Juni hingga 23 Januari 2021, dan KPPS semula 23 Agustus hingga 30 September 2020 menjadi 24 November hingga 23 Desember 2020.

” Kemudian pembentukan dan masa kerja PPDP. Semula pembentukan dijadwalkan 26 Maret hingga 25 April 2020, menjadi 13 Juni hingga 2020. Sementara masa kerja 16 April hingga 17 Mei 2020, menjadi 4 Juli hingga 4 Agustus 2020,” jelasnya.

Baca Juga  Positif Covid-19 Sumbar 869 Kasus, Tambahan dari Padang dan Agam

Zainal Efendi menambahkan, untuk pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 4 sampai 6 September 2020, dan penetapan Paslon 23 september.

“Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, atau selama 71 hari,” pungkasanya. (roni)