PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT TKA Diduga Langgar UU Keternagakerjaan

Suasana mediasi lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dengan pihak PT TKA. ( roni aprianto )

” Setelah beberapa kita melakukan mediasi, termasuk hari ini, Senin (23/11). Berulang kali kami mempertanyakan, apakah pemutusan kerja sepihak dan tanpa pesangon kepada Sutresno, sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan,” tegasnya.

Lanjut Awalludin, pengusaha dapat menjatuhkan sanksi kepada pekerja sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Umumnya, sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, skorsing atau bahkan PHK.

“Pihak perusahaan juga tidak bisa memperlihatkan PP, PK atau PKB yang dimaksud. PHK yang menimpa Sutresno jelas melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut,” tegasnya.

Mediasi tersebut berlangsung alot. PT TKA tetap bersikukuh pada keputusan PHK. “Kami tidak bisa mengubah keputusan PKH ini, karena sudah disampaikan ke pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas Aprizoni.

Lembaga SPMMP, juga menegaskan akan terus memperjuangkan nasib karyawan yang diperlalukan semena- mena oleh PT TKA.

” Jika tidak rampung dengan cara mediasi ini, kami akan lanjutkan persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Awalludin.

Mediasi yang berlangsung selama dua jam itu diakhiri dengan kesepakatan akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan. (roni)