Hukum  

PH Sebut Maria Feronika Harus Dibebaskan

PADANG – Penasihat hukum (PH) Maria Feronika meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan, karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari dari Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Ike Elvia, Fadli Al Husaini, Melisha Yolanda dan Rahmi Jasim dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (30/5) menegaskan, berdasarkan argumentasi dan analisis secara objektif-yuridis mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Begitu pun dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair kedua.

Defika Yufiandra menjelaskan, berdasarkan landasan konstitusional dan analisa yuridis normatif, pihaknya meyakini terdakwa Maria tidak dapat dibebankan atau dituntut dengan salah satu ataupun ketiga dakwaan tersebut. Sebab, Maria tidak memiliki pertanggungjawaban administratif ataupun pidana dalam perkara ini.

Hal tersebut dikarenakan Maria tidak memenuhi unsur subjek dalam delik Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, adanya sistem swakelola dalam pengelolaan keuangan daerah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintahan daerah, mengharuskan pertanggungjawaban administratif ataupun pidana bukan pada terdakwa, melainkan kepada pejabat pemerintah pelaksana swakelola dan penanggungjawab anggaran.

Tim Penasihat hukum lainnya, Desman Ramadhan menyayangkan dalam menyusun analisa fakta, jaksa penuntut umum hanya mendasarkan atas keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan terdakwa, sehingga analisa yang demikian akan menimbulkan analisa yang tidak berimbang dan tidak memberikan kepastian hukum.

Salah satunya soal penghitungan yang dilakukan Tim Madya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat bukanlah berdasarkan audit, melainkan hanyalah penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik Polres Padang Panjang dan tanpa ada konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tertera pada berkas yang diberikan penyidik.

Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pengujian pada Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Tindak pidana korupsi menyatakan yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, yakni BPK.

Menurutnya, penghitungan yang dimintakan oleh penyidik kepada Inspektorat hanyalah sebagai persyaratan agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan. seharusnya Penyidik meminta bantuan BPK RI untuk memastikan ada atau tidaknya.

Cara yang demikian tersebut dengan perkataan lain, penyidik Polres Padang Panjang hanya mencari-cari kesalahan dari Maria karena hasil perhitungan Inspektorat yang menjadi dasar tersebut hanya bersifat perhitungan proforma sekadar untuk melengkapi tuntutan penuntut umum di pengadilan.

Kemudian penuntut umum terkesan sangat memaksakan kehendaknya untuk mempidanakan terdakwa sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk menyuruh dan menggerakkan seseorang untuk melakukan tindak pidana dan bertanggungjawab atas tindak pidana yang diduga terjadi pada rumah dinas jabatan walikota Padang Panjang.

Pasalnya terdakwa sama sekali tidak mengetahui tentang SK dan Surat Perjanjian Kerja sehingga mutatis mutandis tidak ada hubungannya dalil yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut dengan terdakwa.

“Penuntut umum berupaya untuk menggiring keterlibatan terdakwa dalam dakwaan sementara Penuntut umum mengetahui jika terdakwa sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan/atau mengelola penggunaan keuangan negara pada pemerintahan daerah Kota Padang Panjang,” lanjut Desman. (wahyu)