Hukum  

Petugas Gabungan Sita Kayu Ilegal di Pasaman

LUBUK SIKAPING – Hutan Pasaman menangis. Ia digunduli. Diduga oknum polisi setempat terlibat. Dua truk bermuatan kayu ilegal, Jumat (30/11) diamankan petugas gabungan .

Di malam nan hening, orang suruhan oknum polisi itu mengangkut kayu dengan masing-masing truk. Tapi berhasil digagalkan petugas gabungan Polisi Kehutanan, TNI dan anggota PKH dan tim dari Polda Sumbar.

Sebanyak 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu illegal di Puncak Tonang, Nagari Sundatar, Kabupaten Pasaman berhasil diamankan beserta dua unit truck dan dua supir serta satu orang teman sopir.

“Betul, petugas gabungan berhasil mengamankan kayu illegal tersebut. Informasi sementara memang mereka (supir red) suruhan dua oknum polisi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi.

Lebih lanjut, Kabid Perlindungan Hutan dan KSDA Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, E. Mgo Senatung mengatakan, dalam penangkapan ini, awalnya tim yang terdiri dari 20 anggota melakukan pengintaian. Sekitar pukuk 20.00 WIB, Kamis (29/11) dua unit truk naik ke perbukitan Tonang.

“Pukul 11.00 WIB satu mobik turun, kami cegat dan amankan. Mobil ini berisi 48 keping kayu olahan ukuran 5×8 jenis meranti,” kata Senatung.

Truk ini dikendarai Fauzan Ramadhan (18) warga Tonang dengan seorang temannya. Sekitat Pukul 24.00 WIB mobil keduapun lewat. Kali ini truk yang dikendarai Joni Eka Putra (30) membawa lebih banyak kayu. Jumlahnya mencapai 207 keping.

“Ini benar-benar keterlaluan. Oknum yang menelanjangi hutan tempat ia tinggal. Kini, kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Polres Pasaman,” tutup Senatung.

Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengaku geram. Jika terbukti dua oknum di Polres Pasaman itu melakukan praktek illegal loging, ia tidak bakal diam. “Secara persuasif, sudah sering saya himbau agar jangan sampai anggota kita melakukan praktik illegal loging ini. Namun ini terulang kembali, kini jika terbukti mereka melakukannya, tanggung masing-masing akibatnya,” tutup Hasanuddin. (202)