INHU – Seorang pria berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) tak berkutik saat aparat Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menggerebek rumahnya di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai petani ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kediaman tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk santai di rumahnya,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan dalam botol suplemen CDR.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, tas hitam, selembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Total barang bukti sabu yang disita seberat 1,14 gram bruto. Seluruh barang bukti diakui tersangka sebagai miliknya.
Atas perbuatannya, Bejo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Inhu dalam mengungkap kasus narkotika di wilayahnya.
Polres Inhu terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.(thohir)












