Peta Bisnis Pengguat Ketatalaksanaan Pemerintah Daerah

Diskusi dalam kegiatan Forkompanda di Bukittinggi. Ist

PADANG-Peta proses bisnis berguna untuk melihat ada kemungkinan terjadinya tumpang tindih tugas fungsi satu instansi dengan instansi lainnya.

“Saat ini kebanyakan beban kerja tidak seimbang, dalam artian ada perangkat yang kerja dari pagi hingga sore, ada pula yang kerja nya sedang sedang saja, dan ada pula cuma sekedar ambil absen,” kata Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan, Kemenpan RB, Ngalimun, pada pertemuan Forum Komunikasi Pendayaagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda), yang dilaksanakan Kamis (12/9) di hotel Royal Denai View.

Kegiatan itu mengangkat tema tentang “Penyusunan dan penerapan peta proses bisnis instansi pemerintah dalam rangka penguatan ketatalaksanaan pemprov, kabupaten/kota di Sumbar”.

Menurut Ngalimun, dengan adanya peta proses bisnis, akan diketahui siapa berbuat apa, sehingga terjadi keseimbangan beban kerja antara unit satu dengan unit yang lain. Untuk pemerintah daerah hingga sekarang rata rata penerapan peta proses bisnis ini masih sampai tahap penyusunan, belum ada yang memformalkan.

“Sedangkan untuk di pusat sudah banyak yang menerapkan.Sebetulnya peta proses bisnis ini bukan hal yang baru, dulu diatur di Permenpan nomor 12 tahun 2012, karena belum maksimal direvisi menjadi Permenpan nomor 19 tahun 2018,”sebutnya.

Untuk target, Ngalimun menjelaskan setelah dilakukan sosialisasi, Kemenpan mengharapkan 2019 akhir sudah masuk semua, karena saat ini terdapat kesulitan dalam melihat reformasi birokrasi. Apakah sudah berjalan dengan baik di daerah-daerah yang diimplementasikan dan dijabarkan kedalam standar operasional prosedur.

“Bagi daerah yang belum menerapkan tentu ada sanksinya. Dalam Permenpan nomor 30 tahun 2018, jika ada penilaian terkait reformasi birokrasi tentu akan berpengaruh kepada pemeringkatan daerah tersebut.Sanksi bukan perorangan tapi secara organisasi” ungkapnya.

Dikatakannya, organisasi pemerintah harus tetap memiliki kinerja tinggi. Ketika ada pendataan baru, struktur organisasi langsung dibentuk tanpa lebih dulu membuat desain dan tidak membuat proses bisnisnya.

Untuk di Sumbar sendiri, dia menekankan agar peta proses bisnis selesai 2 bulan kedepan, karena saat ini Kemenpan memberikan panduan panduan bagaimana cara menyusun dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam RPJMD. Hal yang paling penting adalah komitmen bersama dalam menyelesaikan tugas ini.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pembagunan, Kemasyarakatan dan SDM, M. Yani mengakui saat ini kondisi ketatalaksanaan pemerintah di daerah dalam proses penyelenggaraannya, masih sering terjadi tumpang tindih kewenangan atau fungsi pemerintahan, benturan atau belum harmonisnya tata hubungan kerja antar satuan kerja/ instansi, penggunaan sumber daya organisasi yang masih kurang efisien, berlebihan dan menimbulkan pemborosan anggaran. Ini mencerminkan proses penyelenggaraan pemerintahan belum menunjukkan kondisi yang efektif, efisien dan akuntabel.

“Permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita perbaiki kedepan” ajaknya.

M. Yani menjelaskan efektivitas dan efiensi birokrasi pemerintah sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome.