Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Peraturan Bupati

Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Pessel di Painan. Foto: tusrisep

Sementara, persentase penduduk miskin, mengalami penurunan 0,81 persen.

Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 33.780 jiwa (33,78 ribu jiwa), dan garis kemiskinan Rp526.564/kapita/bulan.

Persentase penduduk miskin penerima BPNT/Program Sembako, sebanyak 48,93 persen.

Menerima sembako sebanyak 16,75 kg/bulan, dengan harga Rp11.989/kg. (tsp)