Pessel Percontohan Implementasi Program Rujuk Balik

Vera Kornita

PESSEL-Kabupaten Pesisir Selatan menjadi percontohan implementasi Program Rujuk Balik (PRB) di Provinsi Sumatra Barat. Hasil tersebut tercipta berkat komitmen yang kuat dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di sana.

PRB merupakan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan diagnosa penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil 3B: benar diagnosa, benar kondisi stabil, benar obatnya. Contoh penyakit kronis tersebut antara lain meliputi diabetes, hipertensi, jantung, PPOK , stroke, SLE, schizophrenia, asma dan epilepsi.

Stabil 3B pada umumnya masih harus memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi klinik, puskesmas atau dokter praktik perorangan atas rujukan balik dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Rumah Sakit (RS).

Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Vera Kornita mengatakan bahwa timnya sangat mendukung sekali kegiatan PRB lebih-lebih karena luas wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang memanjang dengan jumlah penduduk kurang-lebih 511.725 jiwa berdasarkan data Disdukcapil tahun 2019.

“Dari jumlah penduduk tersebut terdapat peserta PRB sebanyak 566 jiwa yang tersebar dalam 15 Kecamatan, yang secara tidak langsung akan mendapatkan pelayanan berkaitan dengan penyakitnya yang membutuhkan kontrol ke FRKTL yang hanya 1 RS pemerintah dan 1 RS swasta,” tandasnya

RS pemerintah dalam hal ini RSUD M. Zein Painan, ditambahkannya, setiap harinya melayani pasien di poliklinik kurang-lebih 400 orang. Sementara 1 RS swasta yakni RS BKM Painan hanya bisa melayani di sore hari mengingat dokter DPJP nya jg merupakan ASN di RSUD M Zein Painan.

“Untuk itu dinas kesehatan sangat mendukung penuh kegiatan PRB ini demi kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak jauh dari domisilinya dan masyarakat juga merasa nyaman saat mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN IAIN Kerinci Laksanakan Perpisahan di Nagari Binjai Tapan

Vera Kornita menuturkan berbagai cara dilakukan agar PRB dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Mulai tahun 2017 Dinas Kesehatan bersama RSUD M Zein Painan sudah berkoordinasi agar dokter spesialis berkenan mengembalikan pasien yang sudah dalam kondisi stabil ke FKTP.

“Apalagi awal-awal kegiatan memang mendapat tantangan dari dokter spesialis. Mereka beranggapan bahwa pasien tersebut tidak akan mendapatkan obat seperti didapatkan di RS,” ungkapnya.

Untuk menjawab tantangan ini, Vera menceritakan pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan apotik yang ada di Pesisir Selatan, untuk dapat memfasilitasi obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat.

“Di mana distribusinya bisa langsung ke pasien atau melalui FKTP sesuai alamat pasien. Kegiatan ini memang belum maksimal tapi kami tetap berupaya dan hampir 50 persen pasien PRB sudah dikembalikan oleh dokter spesialis di RS ke FKTP,” tuturnya.

Diungkapkan Vera, kendala yang dihadapi masih persoalan pemenuhan obat-obatan yang masih disuplai oleh apotik swasta yang tidak sesuai dengan jadwal. Juga masalah pelayanan dan pengembalian rujukan oleh dokter spesialis, masih ada yang belum sepenuhnya mengembalikan pasien yang sudah stabil ke FKTP.

“Tapi karena kami selalu melakukan pertemuan berkala yang melibatkan dokter yang bersangkutan. Baik saat mentoring maupun dalam pertemuan berkala. Dan sedikitnya sudah merubah persepsi kalau memang sudah stabil maka FKTP akan bisa melakukan penanganannya,” ucap Vera.

Dinas Kesehatan, tegas Vera, selalu berupaya agar PRB bisa dimaksimalkan. Secara berkala pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi dengan program terkait. Seperti Bidang P2P yaitu Seksi PTM dalam pemantauan kondisi pasien PRB serta pemeriksaan laboratorium berkaitan dengan penyakit pasien.

Baca Juga  Stunting Sumbar Harus Turun, PAUD jadi Target Sosialisasi Manfaat Makan Ikan

“Mentoring dari dokter spesialis RS kepada dokter umum FKTP secara berkala minimal 4 kali setahun. Pertemuan rutin dengan RS baik pemerintah maupun swasta denga FKTP untuk membahas persoalan dan kendala PRB,” ucap Vera.

Dan, sebut Vera, timnya selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam pengadaan obat- obat PRB dengan memakai Ruang Farmasi Puskesmas dan Ruang Farmasi Dinas Kesehatan.

“Termasuk mengalokasikan anggaran obat dinkes untuk pemenuhan obat PRB. Ini sudah ada nota kesepahaman pada tahun 2020 dan akan dilaksanakan 1 Januari 2021,” ungkap Vera.

Ia menegaskan PRB sangat efektif dalam mengobati dan menjaga stabilitas kesehatan pasien. Dengan PRB risiko komplikasi dapat diminimalisir. Bahkan bermanfaat meningkatkan kemudahan akses kesehatan bagi pasien dan memudahkan mendapat obat.

“Dan meningkatkan kepatuhan peserta PRB mengonsumsi obat di bawah pengawasan petugas FKTP serta petugas Puskesmas juga mudah melakukan pengontrolan kondisi pasien,” sebut Vera.

Bagi Puskesmas, lanjutnya, juga dapat meningkatkan fungsi faskes dari aspek pelayanan yang komprehensif dalam pelayanan yang rasional. Serta dapat mendorong dan memperkuat FKTP sebagai kontak pertama, kordinator pelayanan, kontiniutas, dan komperhensif dalam pelayanan primer.

“Program ini juga mendorong komunikasi dan kolaborasi fasiitas kesehatan dengan apoteker dalam mengoptimalkan pengobatan peserta PRB,” ucap Vera.

Vera pun menyarankan untuk peningkatan program PRB ini dengan mengoptimalisasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. “Tetap melaksanakan pertemuan berkala yang selalu membahas permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan PRB ini, bisa dengan online. Termasuk mentoring lebih kita tingkatkan,” saran Vera. 107