Padang  

Perusahan tak Bayar THR, Lapor ke Disnakerin Padang

Suardi

PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau seluruh perusahaan di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi mengatakan pembayaran THR bagi pekerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita mengimbau agar setiap perusahaan di Kota Padang memberikan THR bagi pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku,” kata Suardi, Sabtu (1/5/2021).

Dijelaskan Suardi, perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Kita sudah mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padang. Semoga perusahaan patuh melaksanakannya,” ujar Suardi.

Namun, bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari perusahaannya bisa melaporkannya ke Disnakerin Kota Padang. (Charlie)