Padang  

Perumda AM Kota Padang dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Perumda Air Minum (AM) Kota Padang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Hotel The ZHM Premiere, Senin (12/5/2026).ist

PADANG — Perumda Air Minum (AM) Kota Padang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Hotel The ZHM Premiere, Selasa (12/5/2026).

Kerja sama tersebut dihadiri Wali Kota Padang, jajaran Kejari Padang, direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, serta asisten manajer di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Penandatanganan MoU terkait pengacara negara dan TUN antara Perumda AM Kota Padang dan Kajari Paang.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, kerja sama dengan Kejari Padang menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalisir berbagai potensi persoalan hukum dalam operasional pelayanan air minum kepada masyarakat.

Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting agar seluruh proses bisnis dan kebijakan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kebakaran di Berok Nipah Padang, Kerugian Ratusan juta
Dirum Perumda AM Kota Padang Afrizal Kuning bersama jajaran Kejari padang pada kegiatan penandatanganan MoU.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat aturan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Hendra Pebrizal.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Perumda AM Kota Padang.

Selain itu, Kejari Padang juga akan membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum berupa surat peringatan atau somasi. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajibannya.

Jajaran Perumda AM Kota Padang dan Kejari Padang usai menandatangani MoU.

“Kami berharap dengan dukungan Kejari, proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  H+1 Idul Fitri, Gubernur Tinjau Pospam Lebaran

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumda AM Kota Padang agar seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Walikota Padang Fadly Amran, Direksi Perumda AM Kota Padang, Kajari Padang Koswara bersama tamu undangan dalam rangka penandatanganan MoU.

Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan pidana, tetapi juga hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi lembaga pemerintah maupun BUMD.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal,” ujar Koswara.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejari Padang dan Perumda AM Kota Padang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)