Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

4. Setelah mencermati draft Perda Sumbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyimak informasi pengesahan Perda tersebut, maka Pertashop Sumbar Bersatu menyatakan sikap, menolak kenaikan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 Persen. Kami meminta DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar untuk meninjau kembali pengesahan Perda ini dan meluangkan waktu untuk hearing dengan stakholders terkait. Sedangkan kepada Kemendagri, Pertashop Sumbar Bersatu meminta agar kebijakan kenaikan PBBKB di Sumatera Barat yang diatur dalam Perda dapat dievaluasi atau dibatalkan.

5. Kami menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar yang secara jelas dan tegas menolak kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Keputusan politik Fraksi Partai Gerindra ini sesuai dengan harapan masyarakat selaku subjek BBKM dan harapan kami para pelaku usaha Pertashop sebagai bagian dari Wajib PBBKB.

6. Sebagai tambahan informasi bagi Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar, kebijakan menaikkan PBBKB sebesar 10 persen, akan merugikan pelaku usaha Pertashop di Sumbar yang saat ini tersebar di 464 lokasi. Padahal, pelaku usaha Pertashop sudah ikut menggairahkan iklim usaha di provinsi ini, dengan nilai investasi yang tidak sedikit dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Pertashop adalah program kerjasama Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Pertamina, dalam mendorong tumbuhnya usaha pemerataan dan kemudahan masyam dlm pelayanan BBM diseluruh desa-desa nagari.

Pertashop termasuk UMKM yang perlu dilindungi karena jalannya Pertashop masih memprihatinkan. Saat ini, rerjadi penurunan penjualan di seluruh Pertashop. Disebabkan disparitas harga jual BBM jenis Pertamax-92 dan Dexlite di Pertashop yang masih cukup lebar dengan minyak subsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Sementara, pemerintah atau pemerintah daerah tidak mampu atau belum ada peran, untuk mencegah terjadinya penyimpangan penjualan BBM subsidi (Pertalite dan Solar). Sehingga berdampak terhadap menurunnya minat masyarakat membeli BBM Pertamax-92 dan Dexlite yg dijual di Pertashop.

7. Sejak pertashop berdiri di Sumbar, sudah patuh dan taat mebayar pajak. Baik PPN, PPH, PBBKB, dan izin atau retribusi yang diwajibkan daerah. Namub, selama program kerjasama Pertashop yang dijalnkan Kemendagri dengan Pertamina ini, Pertashop Sumbar Bersatu melihat, belum ada peran pemerintah provinsi dalam mempermudah pelayanan kepada UMKM yg mengelola Pertashop.

Pemerintah Provinsi hanya menerima potongan pajak PBBKB yan sudah langsung dipotong, saat masing-masing mitra atau pengurus Pertashop menebus pembelian BBM. Tanpa adanya upaya mbantu kemudahan berusaha dan keringanan2 termasuk modal berusaha.

Demikian, pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk dapat disebarluaskan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

*Hormat Kami*
*Pertashop Sumbar Bersatu*