Padang  

PERPAMSI Apungkan Perlu Adanya UU Khusus Air Bersih dan Sanitasi

Pembahasan serius dalam pertemuan Asosiasi Perusahaan Air Minum Indonesia (PERPAMSI) di Balikpapan, Kalimantan Selatan. Hadir Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal. Ist

PADANG – Kelangkaan dan kekurangan pasokan air bersih menjadi pembahasan serius dalam pertemuan Asosiasi Perusahaan Air Minum Indonesia (PERPAMSI) di Balikpapan, Kalimantan Selatan.

Pertemuan ini berlangsung dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PERPAMSI, L Ahmad Zaini menekankan perlunya keseriusan pemerintah dalam menangani krisis air bersih.

Pihaknya juga mengusulkan pembentukan undang-undang khusus untuk air minum dan sanitasi.

“Langkah ini dilakukan agar ada regulasi yang jelas dalam mengatur pengelolaan air di Indonesia. Untuk itu PERPAMSI Keluarkan 6 Rekomendasi,” ujarnya.

Rekomendasi ini akan diserahkan kepada pihak terkait dan dibahas pada puncak pelaksanaan APEKSI.

“Kita berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan diaplikasikan dalam pengelolaan dan keberlangsungan PDAM kedepannya,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengakui perlunya keseriusan pemerintah dalam ketersediaan air bersih.

Pihaknya sangat mendukung usulan UU khusus air minum dan sanitasi.

“Menambahkan pentingnya penetapan kebijakan pengalokasian 2% APBN dan APBD untuk mendukung percepatan dan ketersediaan keberlanjutan pelayanan air minum,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang Andri Satria dan puluhan direktur PDAM se-Indonesia.

Krisis air bersih merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, dapat dihasilkan solusi yang konkret dan berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.(yuke)