Perki Standar Layanan Informasi Publik Diundangkan 

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede

JAKARTA – “Alhamdulillah, Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede, Kamis (15/7)..

Hendra mengakui pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi covid-19.

“Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan PERKI SLIP baru ini, untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat,” ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.

Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membanned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi.

“Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus,” ujar Hendra J Kede. (rls)