Hukum  

Periksa 60 Saksi Dugaan Penyimpangan Tol Padang-Pekanbaru, Praktisi Hukum Apresiasi Kajati

PADANG – Praktisi hukum dan pengamat sosial dari Medan Eka Putra Zakran akrab disapa Epza memberi apresiasi atas kinierja penyidik Kejati Sumatera Barat (Sumbar)yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang sebagai saksi dalam kasus penyimpangan ganti rugi lahan jalan Tol Padang-Sicincin sebagaimana dilansir topsatu.com.

Epza mengapresiasi kinerja Kajati Sumbar yang telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang telah dipanggil. Kabarnya kurang lebih 60 orang telah diperiksa terkait kasus penyimpangan pembebasan lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati)Kabupaten Padang Pariaman itu, ujar Epza.

“Walau dalam pemeriksaan itu belum satupun ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya upaya ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum dan keadilan (Law Inforcement),” katanya, Minggu (25/7).

Bagaimanapun situasi dan kondisinya, hukum harus tegak, sehingga dapat menjerat para pelaku penyimpangan ganti rugi terhadap pembebasan jalan tol tersebut.

Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Makanya selain memberi apresiasi, saya juga mendukung langkah-langkah Kajati Sumbar untuk menyeret para pelaku ke meja persidangan, tegas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mrdan periode 2014-2018 itu.

Sebagai masyarakat yang melek dan sadar akan hukum, tentu kita sangat mendukung agar penyidik dari Kajati Sumbar dapat mempercepat penyidikan kasus penyimpangan dana tol tersebut. Boleh jadi ada pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Bisa saja ada keterlibatan oknum tertentu l, baik pejabat pemerintah maupun swasta dalam kasus ini.

“Harapan kita setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan mengumpulkan alat-alat bukti termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya dapat segera ditetapkan tersangkanya, sehingga hukum tetap jadi panglima di bumi ranah minang,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kejati Sumbar, Anwaruddin Sulistiyono Kamis, 22/7/2021 mengatakan telah puluhan orang dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.

Jumlah semua yang dimintai keterangan atau diperiksa ada 60 orang, Kata Anwaruddin saat konprensi pers dalam rangka memperingati HUt Adhyaksa ke 61 tahun.

Anwaruddin tidak menampik akan ada penambahan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu dilakukan untuk menemukan perbuatan pidana dan tersangka dalam kasus tersebut. (rel)