Perda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Disahkan, DPRD Sumbar Harapkan Pembangunan Selanjutnya Lebih Terarah

 

PADANG – DPRD Sumbar mensahkan peraturan daerah (perda) tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Jumat (6/1). Dengan perda ini diharapkan pembangunan bisa lebih terarah.

“Dengan telah adanya perda ini sebagai regulasi dan payung hukum diharapkan pembangunan di Sumbar dapat lebih terarah,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam rapat paripurna pengesahan perda itu.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya perda ini diharapkan bisa sesuai dengan target pembangunan infrastruktur yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Supardi mengatakan, perda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan itu telah dibahas dan disusun berdasarkan proses dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Komisi IV DPRD menjadi penanggung jawab dan pelaksanaan pembahasannya.

“Dengan telah disahkannya perda ini kita berharap pemprov bisa segera menyelesaikan pergub (peraturan gubernur) nya. Sehingga perda tersebut bisa secepatnya diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Zulkenedi Said mengatakan penyusunan tersebut sesuai dengan amanat penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yakni pemerintah daerah harus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efesien dan berkelanjutan.