Perbub Larang Orgen Tunggal Tengah Malam tak Mempan

PARIK MALINTANG – Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman nomor 13 tahun 2016 tentang larangan orgen tunggal dinilai tak mempan untuk meminimalisir jalannya hiburan tersebut di tengah masyarakat. Buktinya, tetap saja kegiatan itu berjalan hingga larut malam, bahkan sampai Subuh di sejumlah nagari.

Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman, H. Zulherndrayani minta ketegasan Pemkab untuk menjadikan Perbup itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sekarang, larangan yang kita lakukan di lapangan tak bisa sepenuhnya menghentikan hal itu. Masyarakat memandang ini hanya kepandaian walinagari saja,” ujar Zulhendrayani, Minggu (6/5) kemarin.

“Coba bayangkan. Personrl Pol PP tak ada di nagari. Hanya imbauan yang kita lakukan. Kalau imbauan ini agak keras, akan menimbulkan benturan antar walinagari dan masyarakat itu sendiri,” tegas Walinagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago ini.

Menurutnya, ditingkatkannya Perbup jadi Perda tentang larangan orgen tunggal malam hari termasuk paling lambat dan susah di daerah ini. Daerah lain, seperti Agam dan Pesisir Selatan yang pernah belajar dulunya ke Padang Pariaman soal itu telah berhasil menjadikan Perda, dan telah berjalan sesuai aturan di daerahnya.

Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman, Tri Suryadi ketika dihubungi mengaku telah lama meminta Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum untuk segera mengajukan drafnya ke dewan. (damanhuri)