Per 1 Januari 2019, Pemko Pariaman Menambah Kuota PBI-APBD 7.716 Jiwa

Petugas BPJS Kota Pariaman memberikan layanan kepada warga yang mendaftar sebagai peserta JKN KIS. Ist

PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus berupaya menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan penduduknya. Tercatat pada 1 Januari 2019 ini, terdapat penambahan alokasi kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman. Jumlahnya tidak main-main, 7.716 jiwa akan menjadi peserta baru Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) PBI APBD Kota Pariaman.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Pariaman, Sari Rusfa, yang ditemui mengucapkan terima kasih terhadap komitmen Pemko Pariaman karena telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Program JKN-KIS yang dikelola secara profesional dan penuh integritas oleh BPJS Kesehatan. Ke depannya koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminatif.

“Sesuai arahan Direktur Utama di awal tahun, visi tentang jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminatif kami ejawantahkan melalui pemberian layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat, memperluas kepesertaan Program JKN-KIS mencakup seluruh penduduk Indonesia dan bersama menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS seperti dengan apa yang kami lakukan dengan Pemko Pariaman ini,” ujar Sari di ruang kerjanya pada Senin (7/1) kemarin.

Menanggapi penambahan kuota tersebut, Walikota Pariaman, Genius Umar menjelaskan bahwa Pemko Pariaman memang berkomitmen dalam melanjutkan program kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Genius menilai Program JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang harus disukseskan bersama, salah satunya dengan meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Koordinasi dengan BPJS Kesehatan harus intensif agar kualitas pelayanan kesehatan Program JKN-KIS meningkat, sehingga semakin memudahkan akses warga Pariaman untuk mengakses pelayanan kesehatan di Pariaman,” harapnya.

Setelah menjamin kepesertaan JKN-KIS segmen Perangkat Desa dan keluarganya sejak 2017 lalu. Dalam waktu dekat ini, Pemko Pariaman melalui Peraturan Walikota juga akan menjamin Kepesertaan JKN-KIS segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sektor Kelembagaan Desa yang meliputi anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat serta guru PAUD dan guru mengaji. Fakta ini semakin menegaskan bahwa Program JKN sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko berkomitmen untuk mendukungnya.

Sebelumnya, Kota Pariaman telah memiliki sistem asuransi kesehatan bagi warganya yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS). Program yang dikelola Pemko Pariaman tersebut resmi dihentikan pada 31 Desember 2018 untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Program JKN-KIS.

Total peserta JKN-KIS di Kota Pariaman per 1 Januari 2019 mencapai 78.364 jiwa dari total 91.942 jiwa. Jika diprosentase, artinya sudah 85,25 % penduduk Pariaman yang terlindungi Program JKN-KIS. Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Pariaman dan pemangku kepentingan merupakan sebuah keniscayaan untuk percepatan terwujudnya UHC di Kota Pariaman.