Penyidik Temukan Fakta Baru, Ini Kata Korban Pelecehan di Padang

Ilustrasi. (detik.com)

PADANG – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) temukan fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka H (43).

“Dari keterangan korban, tersangka H telah melecehkannya sebanyak tiga kali di Kecamatan Kuranji, Padang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, didampingi penyidik pembantu Briptu Cyndhanita Sukmana Putri, di Padang, Selasa (28/7).

Dari kesaksian korban, perbuatan pertama dengan kedua berjarak sekitar satu tahun, sedangkan yang kedua dan ketiga berjarak sekitar dua minggu.

“Korban tidak berani bicara atas kejadian yang menimpanya karena diancam oleh tersangka,” katanya.

Hanya saja di perbuatan yang ketiga kali korban merasa sudah tidak tahan, lalu memberanikan diri bercerita ke anggota keluarga, hingga akhirnya melapor ke polisi.

Namun di sisi lain, tersangka bersikukuh bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.

Saat ini penyidik Polresta Padang masih terus melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum berupa jamban di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7).

Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar, tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng penutup wc.

Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatannya.

Polisi kemudian membekuk tersangka pada Kamis (16/7) dengan dasar laporan bernomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.(ant/mat)