Hukum  

Penyidik Serahkan Tersangka Perusakan Mobil Perusahaan Geothermal ke Jaksa

PADANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumbar menyerahkan tersangka perusakan mobil milik perusahaan pengembang panas bumi, PT Hitay Daya Energi ke pihak Kejaksaan Negeri Solok, Jumat (23/3).

Penyerahan tersangka Yuzarwedi alias Edi Cotok, Hendra Kacak, dan Ayu Dasril beserta barang bukti itu ke penuntut umum (tahap II), setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Aliansyah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hartono yang dihubungi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 160, 187, 170, 406 dan 55 KUHP.

Pihaknya segera menyusun dakwaan, dan ditargetkan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pekan depan. “Jika berkas dakwaannya rampung akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang, sehingga didapatkan kepastian hukum. Sedangkan untuk penahanan tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Edi Cotok, Hendra Kacak, dan Ayu Dasril disangka melakukan perusakan minibus milik PT Hitay Daya Energi. Aksi itu buntut dari protes ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Salingka Gunung Talang yang menolak proyek geothermal pada November 2017 lalu.

Para tersangka melalui kuasa hukumnya dari LBH Padang sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, tetapi kemudian ditolak hakim. (arief)