Penyesuaian TKD Kota Solok Capai Rp108,58 Miliar, Fokus untuk Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana

Desmon

 

KOTA SOLOK – Pemerintah Kota Solok memastikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 akan dimanfaatkan sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Dr. Desmon, mengatakan pemanfaatan anggaran mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.

“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat,” ujar Desmon, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, alokasi terbesar yakni Rp86,31 miliar atau 79,49 persen diarahkan untuk sektor infrastruktur. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, penahan tebing (laydam), fasilitas umum dan sosial kawasan permukiman, serta infrastruktur penanggulangan dan mitigasi bencana.

Baca Juga  Pemilik 75 Paket Daun Ganja Ditangkap Polisi Solok

Selanjutnya, sebesar Rp18,30 miliar atau 16,86 persen dialokasikan untuk penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta pemulihan sosial ekonomi. Anggaran itu mencakup pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, perlengkapan kebencanaan, ketertiban umum, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan bagi UMKM, jaminan sosial, Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.

Di sektor kesehatan, pemerintah mengalokasikan Rp3,55 miliar atau 3,27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Sementara sektor pendidikan memperoleh Rp420 juta atau 0,39 persen yang diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, penggunaan anggaran terdiri atas 11,43 persen untuk kegiatan pra-bencana, 2,65 persen untuk tanggap darurat melalui BTT, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.

Menurut Desmon, sejumlah kegiatan prioritas meliputi perbaikan prasarana lingkungan permukiman terdampak bencana melalui 14 kegiatan di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam. Selain itu, terdapat 15 kegiatan mitigasi bencana di kawasan permukiman nonbencana yang tersebar di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.

Baca Juga  Tak Hanya Danau Diatas, PT Semen Padang Diminta Kembangkan Ikan Bilih di Danau Lain

Pada sektor perhubungan, pemerintah akan melakukan pemeliharaan berkala pada tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan di sejumlah kelurahan. Penguatan infrastruktur sumber daya air juga dilakukan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di kawasan Batang Lembang.

Desmon menegaskan, seluruh program yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi pascabencana, Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat dan DPRD, serta kajian teknis perangkat daerah. Seluruh usulan diverifikasi melalui survei lapangan dan penyusunan skala prioritas berdasarkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, serta manfaatnya bagi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, pelaksanaan seluruh program akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional dengan pengawasan Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, APIP, Inspektorat Kota Solok, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta pengawasan partisipatif masyarakat. (oky)