Padang  

Penyelenggara Konser Dewa 19 Tunggak Pajak ke Pemko Padang

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang Yosefriawan

PADANG – Konser musik ulang tahun ke 30 Dewa 19 di ZHM Premiere Padang pada 5 November 2022 lalu ternyata masih menyisakan masalah.

Hingga saat ini pihak penyelenggara (EO) Kreasi Tunggal Mulia masih menunggak pembayaran pajak hiburan sebesar Rp35,4 juta kepada Pemko Padang.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang Yosefriawan kepada wartawan, Rabu (30/11) di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan dalam Perda No 6 Tahun 2011 pihak penyelenggara dikenakan pajak hiburan sebesar 20 persen dari pendapatan yang diterima pada event tersebut.

“Karena penjualan tiket secara online, kita bisa memantau dan dari perhitungannya, tiket yang terjual mencapai Rp277 juta. Dan 20 persen dari jumlah itu, maka pihak penyelenggara berkewajiban menyetor pajak sebesar Rp55,4 juta kepada Pemko Padang,” jelas Yosefriawan.

Dari jumlah itu, sesuai aturan maka pihak EO diharuskan membayar 50 persen uang jaminan dari estimasi pajak tersebut sebesar Rp27,7 juta dan sudah disanggupi oleh kuasa wajib pajak dari sub EO Klik Padang.

Dari kewajiban itu, dana yang disetor sebesar Rp20 juta dimana Rp15 juta di transfer melalui mobile banking pada tanggal 4 November 2022 pukul 23.04 WIB dan ditampung pada rekening Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan (Kabid Dallap) Bapenda Padang.

“Kemudian esoknya disetor secara cash sebesar Rp5 juta kepada Kabid Dallap disaksikan Kabid Penagihan dan Pemeriksaan (Kabid Penarik) Bapenda padang di halaman Rumah Dinas Walikota Padang,” kata Yosefriawan didampingi Kabid Dallap dan Kabid Penarik.

Selanjutnya pada 7 November 2022, uang sejumlah Rp20 juta itu diserahkan Kabid Dallap kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (Kabid Datap) Bapenda Padang dan pada 14 November 2022 sudah disetorkan ke kas daerah.

“Kenapa baru disetor tanggal 14 November, karena sesuai aturan dalam Perwako No 48 tahun 2014, wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pajaknya dalam rentang tujuh hari pasca kegiatan. Namun hingga tanggal tersebut, ternyata pihak EO belum juga melunasi kekurangan pajak yang harus dibayarkan, makanya kami menyetorkan yang Rp20 juta tersebut ke kas daerah,” jelasnya.

Terkait penggunaan rekening pribadi (rekening Kabid Dallap) untuk menampung setoran dari wajib pajak, dia menjelaskan hal itu dilakukan sebagai penampungan sementara karena pihak penyetor melakukan transfer pada pukul 23.04 WIB.

“Penyetoran oleh wajib pajak maupun kuasanya dilakukan hampir tengah malam, tentunya kas daerah sudah tutup. Makanya untuk penampungan sementara dilakukan melalui rekening pribadi dan semua dana itu pun sudah disetorkan ke kas daerah pada 14 Navember 2022,” katanya.