Penyebaran Covid 19 Meningkat, Pemko Bukittinggi Evaluasi Penanganannya

Walikota Bukittinggi Erman Safar terlihat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI – Percepatan dalam penanganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di ruang rapat utama Balaikota Bukittinggi, Kamis (29/4).

Plt.Kepala Dinas Kesehatan Ismail mengatakan, pada beberapa hari belakangan terjadi peningkatan kasus covid-19 di Kota Bukittinggi.

“Kondisi per 28 April 2021 kasus terkonfirmasi total berjumlah 83 orang dengan rincian dirawat 16 orang sedangkan isolasi mandiri 67 orang, dengan demikian total kasus di Bukittinggi berjumlah 1.354 orang dengan rincian terkonfirmasi 83 orang, sembuh 1.252 orang dan meninggal dunia sebanyak 19 orang,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, untuk pelacakan kasus covid tersebut juga telah dilakukan tracing oleh Tim Surveilans Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kader sesuai dengan wilayah kerja Puskesmas atau kelurahan masing–masing.

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini dikarenakan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan masih kurang, untuk itu perlu langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan.

Dalam rangka memasuki libur lebaran, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian Covid-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Ada beberapa strategi yang akan diterapkan untuk wilayah yang ramai dan padat pengunjung, dimana tempat ini lebih didominasi oleh orang bukan warga Bukittinggi, untuk objek wisata tetap dibuka tapi dilakukan dengan pola pembatasan jumlah pengunjung di dalam objek wisata dimana para petugas harus melakukan pengawasan yang ketat, untuk areal jam gadang akan ditutup dengan dibuat pintu keluar dan pintu masuk agar pengunjung bisa terkontrol,” ujar Wako Erman Safar.

Kemudian untuk tamu atau pengunjung hotel yang menginap walikota mengatakan bahwa tamu wajib menunjukkan hasil swab atau rapid tes dihari masuk.

“Mulai 6 sampai 17 Mei 2021 setiap hotel wajib mematuhi surat edaran yang akan kami buat bersama Forkopimda, setiap pengunjung wajib menunjukkan hasil swab atau rapid tes yang berlaku, surat ini mundur tujuh hari berdasarkan informasi dinas kesehatan. Surat yang sudah usianya tujuh hari masih bisa berlaku, tapi kalau lewat daripada itu harus melakukan swab dan kita juga membuka layanan rapid dan swab ini 24 jam di RSUD Bukittinggi,” ungkapnya.

Selanjutnya Walikota Erman Safar mengatakan, untuk pengawasan bagi yang tidak mematuhi protocol kesehatan akan ditindak langsung. (Gindo)