Padang  

Penyaluran THR dan Gaji 13 ASN di Sumbar Capai 96 Persen

Padang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan peraturan pemerintah nomor 63/2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. Di Sumbar, pembayaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga 3 Mei 2021 telah mencapai 96, 15 persen dari total pagu gaji induk April 2021 sebesar Rp177,9 miliar.

“Sampai 3 Mei 2021 ini kita sudah selesaikan pembayaran sebesar Rp163 miliar di enam KPPN di Sumbar, yaitu Padang, Bukitinggi, Solok, Lubuk Sikaping, Painan, dan Sijunjung. Angka ini jauh, karena H-10 atau paling telah H-5, THR-nya sudah harus realisasi dan masuk ke rekening para aparatur yang berhak terima THR,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DPJb) Sumbar, Heru Pudyo Nugroho di sela Pengawasan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di KPPN Padang, Senin (3/5).

Heru menyatakan, THR yang dibayarkan pada tahun 2021 kepada ASN lingkup Provinsi Sumatera Barat masih sama dengan tahun 2020, yaitu hanya sebesar gaji pokok PNS, tunjangan anak/istri PNS dan tunjangan yang melekat pada gaji lainnya. Sedangkan, untuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah lerbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan lainnya yang bukan merupakan komponen gaji induk tidak dibayarkan pada THR Tahun 2021. Hal itu demi mengingat kondisi keuangan Negara yang saat ini masih dalam dampak pandemi Covid-19.

Yang membedakan pembayaran THR Tahun 2020 dan Tahun 2021 ini disampaikannya, adalah pejabat negara dan pejabat struktural setingkat pimpinan tinggi pratama (eselon 2) kali ini mendapatkan kabar gembira setelah sebelumnya pada Tahun 2020 tidak menerima THR sebagai dampak refocusing dan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah demi mempercepat penanganan Covid-19.

“Jadi Semua ASN tahun ini mendapatkan THR meskipun tidak sebesar komponen THR yang pernah diterima pada Tahun 2019,” terangnya.

Heru yang didampingi sejumlah pejabat teras di Kanwil DPJb Sumbar dan Kepala KPPN Padang, Tisari Yona Geumila mengatakan, pembayaran THR dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, juga dimaksudkan demi meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru 2021/2022, sehingga dapat mendongkrak konsumsi dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional. (*)