Penjual Miras di Payakumbuh Jalani Sidang Pidana Tipiring

Ilustrasi. (*)
PAYAKUMBUH – Penyidik PNS Satpol PP Kota Payakumbuh mengawali tahun baru 2020, kembali mengajukan tuntutan atas perkara pelanggaran pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Selasa (14/1), mengatakan, dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu, disebutkan setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah.

“Sidang tindak pidana tersebut telah dilaksanakan pada Jumat kemarin, di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan terdakwa NTT (57 ), dengan putusan hakim denda sebesar Rp1 juta subsider 15 hari kurungan. Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak, yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang. Terdakwa digrebek oleh tim 7 di penghujung 2019 lalu, tepatnya pada tanggal 31 Desember,” ujarnya.

Selain itu ada juga terdakwa lainnya, berinisial KS (51 Tahun), yang menjual miras di kawasan Pasar Ibuh, dengan putusan hakim denda sebesar Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan. “Itu adalah keputusan hakim berpedoman kepada Perda yang ada di Payakumbuh. Dan keputusan itu mesti dilaksanakan oleh terdakwa yang menjalani persidangan,” tambahnya.

Diterangkan Devitra, berbedanya putusan hakim tersebut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual. Dimana terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras untuk terdakwa KS hanya sekitar 75 liter. (bule)