Pengusaha Sound System Dukung Pembatasan Kegiatan Orgen Tunggal

Pengusaha sound system dukung pembatasan kegiatan orgen tunggal

Padang — Komunitas pengusaha sound system Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendukung program Pemerintah Kota Padang, khususnya dalam mencegah penyakit masyarakat dan membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Komitmen tersebut ditandai melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Padang, Senin (26/5/2025).

“Stop untuk kegiatan negatif dan kami siap menjaga marwah Kota Padang,” tegas Nanda Fadly, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang.

Baca Juga  STTIND Padang Serahkan Alat Produksi Kerupuk Jengkol di Kampung Pondok

Dalam pertemuan itu, para pengusaha sound system juga mengusulkan agar Pemko Padang dapat memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas dan pembinaan usaha mereka.

Fadly Amran, mengapresiasi komitmen para pengusaha sound system dan menyatakan kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi permohonan NIB. Ia juga menekankan pentingnya menjaga harmoni antara hiburan dan norma sosial.

“Terima kasih atas komitmen menjaga Padang. Untuk menjaga visi kota yang berlandaskan nilai-nilai budaya, kegiatan hiburan seperti orgen tunggal akan dibatasi hingga pukul 12 malam,” ujar Fadly.

Baca Juga  Hujan di Padang, Taksi Bluebird Nyemplung Masuk Bandar

Fadly menegaskan Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan, tertib, dan menjunjung norma sosial serta ketenteraman umum.

“Kami akan menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan hiburan agar tetap bisa dinikmati masyarakat tanpa menimbulkan keresahan,” jelasnya. (r)