Pengurus LKAAM Kecamatan Pariangan Dikukuhkan

Ketua LKAAM Arisno Dt. Andomo mengukuhkan pengurus LKAAM Pariangan. (ist)

Batusangkar–Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Pariangan periode 2022-2027 dikukuhkan di gedung LKAAM Pariangan setempat, Jumat (2/6).

Ketua LKAAM Tanah Datar Arisno Dt. Andomo mengukuhkannya dihadapan Bupati Eka Putra Camat Pariangan Mulkhiri, Forkopimca, niniak-mamak, bundo kanduang dan tokoh masyarakat.

Saat itu, Ketua LKAAM Arisno Dt. Andomo minta agar pengurus LKAAM Pariangan memberikan usaha terbaiknya untuk mambangkik nan tarandam, dengan arti kata, membangkitkan marwah kehormatan yang terpendam.

“Banyak pekerjaan yang akan direalisasikan secepatnya, salah satunya LKAM Tanah Datar kini akan menerbitkan tabloid berisi tentang adat salingka nagari, yang nantinya dapat menjadi pembelajaran adat bagi generasi muda. Maka dari itu, perlu peran aktif seluruh pihak mensukseskannya, ini adalah upaya mambangkik batang tarandam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKAAM Pariangan S. Dt. Kayo menyatakan akan terus mendukung program pemerintah baik yang telah terlaksana maupun akan terlaksana guna membangun masyarakat.

“Kami akan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka butuh adanya dukungan seluruh pihakdalam menjalankan amanah ini,” ujarnya.

Sementara, Bupati Eka Putra menyebut Pemkab Tanah Datar berupaya melibatkan pemangku adat dan alim ulama dalam setiap mengambil keputusan, guna mewujudkan kepemimpinan yang seimbang di Luhak Nan Tuo, ibarat pepatah Minangkabau, yakni tigo tungku sajarangan, tali tigo sapilin.

“Kami berupaya menjalin komunikasi ke pemangku adat dan alim ulama untuk mengambil setiap keputusan. Insha Allah, jika pemerintah kuat, pemangku adat kuat, dan alim ulama juga kuat serta seiring sejalan ketiganya, kabupaten Tanah Datar akan lebih baik kedepannya,” ujar Bupati.

Menurutnya, kehadiran LKAAM tidak bisa dipisahkan kehidupan masyarakat Minangkabau, karena keberadaannya sangat penting untuk menyelesaikan masalah dengan hukum-hukum adat. (ydi)