Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Dharmasraya

Barang bukti
PULAU PUNJUNG – Seorang pemuda yang diduga pengguna dan pengedar sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.

Pemuda berinisial JF (25) warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ini, ditangkap di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, pada Rabu (3/8) malam.

Saat penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Rosmadi yang didampingi oleh Kasi Humas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan terhadap JF setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering adanya penyalahgunaan narkoba.

“Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudian kita amankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

Kemudian, juga diamankan satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru.

“Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ron)