Pengendara Roda Dua Terbanyak Melanggar Aturan Lalu Lintas

PADANG – Polisi menilang 2.877 pengendara di Kota Padang selama 14 hari Operasi Zebra Singgalang 2018 yang berakhir, Senin (12/11).

Penindakan tersebut sebagian besar dilakukan terhadap SIM yang mencapai 1.497 kasus, STNK 1.194 kasus dan 186 unit kendaraan dikandangkan akibat berbagai pelanggaran terutama tanpa dilengkapi dokumen.

Angka tersebut meningkat dari operasi yang sama tahun lalu dengan tilang 2.209 lembar, yakni terhadap SIM 1.062 kasus, STNK 936 kasus dan 211 kendaraan disita dari pemiliknya.

Kepala Satuan Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya mengatakan, pelanggaran paling banyak masih dilakukan pengendara roda dua, baik tanpa dilengkapi dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari dua orang, melawan arus, melanggar lampu pengatur lalu lintas dan lainnya.

Dijelaskan, target utama operasi yang digelar sejak 30 Oktober tersebut adalah para pelanggar yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas. “Hal ini bertujuan untuk membangun kultur disiplin berlalu lintas, mulai dari pengguna kendaraan yang melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memakai seatbelt saat mengemudi, boncengan lebih dari satu, muatan berlebih dan lainnya,” tutur mantan Kapolsek Kuranji dan Lubuk
Begalung itu.

Tak hanya motor, dan mobil, kendaraan berukuran besar yang mengangkut muatan juga diperiksa. “Kalau melanggar atau surat-surat tidak lengkap, kita amankan tanpa terkecuali,” lanjut. (arief)