Pengelola Kafe di Payakumbuh Disanksi Denda

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra

PAYAKUMBUH – Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri memberi sanksi denda administratif sebesar Rp500.000 kepada salah satu pelaku usaha kafe yang ada di Jalan Soekarno Hatta.

Hal itu dilakukan karena kafe bersangkutan tidak mau mengikuti aturan terkait Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Senin (4/1) mengatakan, pemberian sanksi administratif itu dilakukan setelah pihaknya melakukan razia bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav. Ferry S Lahe.

“Kita memang terpaksa memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada salahsatu kafe itu, karena membandel tak mau patuh aturan yang telah ditetapkan itu,” ujarnya.

Menurutnya, selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

“Dalam aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, cafe, restoran, rumah makan.

Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan, minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB,” tambahnya.

Dikatakan, sebenarnya petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut denda sebesar Rp500 ribu.

“Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada. Kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang saja. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang didaerah kita saat ini telah mulai melandai,” kata Devitra.

Sementara itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, yang dihubungi terpisah, menghimbau kepada warganya, agar sama-sama peduli dengan sesama, dengan tetap pakai masker kemana pergi. Tetap menerapkan protokol kesehatan kalau keluar rumah dan menghindari kerumunan.

“Kita memang telah minta dan memerintahkan petugas tegas menindak, baik warga sipil maupun pegawai pemerintah. Siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang meliputi 3M yaitu memakai masker, menghindari kerumunan dan penumpukan massa dan sering cuci tangan, sanksinya sama. Apabila ada pelanggar tetap ditindak, siapapun itu,” ucap Wako Riza. (207)