Pengedar Sabu Diciduk Personel Satnarkoba Polres Pasaman

PASAMAN – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu diamankan tim Satres Narkoba Polres Pasaman. Pelaku berinisial S (42) warga Asarasah, Jorong Air Mancur, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto ini diamankan Selasa (9/2).
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri Munir menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi akan adanya jual beli sabu di daerah Batu Hampar, jalan Raya Panti – Duo Koto.
Setelah tiga hari dilakukan pengintaian, akhirnya informasi yang didapat tim berbuah hasil. Pelaku yang diinformasikan mulanya dibuntuti oleh polisi. Pelaku saat dibuntuti mengendarai sepeda motor merek Yamaha Aerox Warna hitam, bernomor polisi BK 6144 YBL. Pelaku diciduk saat berhenti di pinggir jalan dan menuju aliran parit yang ada di lokasi penangkapan.
“Saat digeledah, kami menemukan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan kotak rokok, satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Sedangkan pada kantong sebelah kanan ditemukan satu buah timbangan digital,” kata AKP Syafri Munir, Rabu (10/2).
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari daerah Rantau Parapat Provinsi Sumatera Utara. “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya, ” tutupnya.