Hukum  

Pengedar Sabu Diamankan di Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR – Tersangka pengedar sabu Irz alias Pepeng (48) berprofesi sebagai satpam, Sabtu (26/5) dini hari langsung diamankan di Polres Tanah Datar.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Res Narkoba AKP Syafrinal mengatakan, Pepeng ditangkap berdasarkan laporan masyarakat seterusnya polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan, disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda setempat ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu, bong, Hp, dompet tempat sabu dan lainnya.

Saat ini,tersangka berdomisili di Buo, Kecamatan Lintaubuo bersama BB sudah berada di sel Polres Tanah Datar untuk pengusutan lebih lanjut.

Terakhir Bayuaji menegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar dan pemakai yang melaku transaksi di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Kepada masyarakat agar selalu waspada dengan pelaku narkoba di Luhak Nan Tuo.Kalau ada dugaan silahkan lapor kepada pihak kepolisian akan segera kita tindak lanjuti,” tekan Kapolres yang supel itu. (bakhtiar)