Pengedar Sabu di Dharmasraya Diringkus Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

DHARMASRAYA – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang tersangka pengedar sabu di daerah setempat.

Pelaku berinisial HP (41), warga Sitiung, ditangkap di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung pada Rabu (3/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ihkwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Ada laporan dan informasi dari masyarakat. Pelaku HP diduga telah lama terlibat dalam kegiatan transaksi narkotika dengan modus sebagai penjual tempurung yang sudah dibakar kepada pedagang sate atau jagung bakar, sambil juga menyelundupkan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat AKP Rusmardi.

AKP Rusmardi menjelaskan saat diamankan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dompet kain berwarna biru yang berisikan sebelas paket kecil sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas klip bening.

Selain itu, turut disita juga satu pack plastik klip bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.

“Kita akan terus memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum dan keamanan,” ungkapnya.

Saat ini, kata Bagus pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (108)