Hukum  

Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan Dibekuk Polres Dharmasraya.

Barang bukti berupa paket sabu siap edar dan senjata api rakitan. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Pengedar jenis sabu bersenjata api dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pelaku diketahui berinisial, RR (30) warga Jorong Bukit Aman, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

” RR kami tangkap di Pasar Lama Kenagarian Abai Siat saat hendak membeli nasi. Ketika hendak ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba, ” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan kepada Topsatu.com, Jumat ( 15/5).

Lanjut Iptu Rajulan, tesangka ditangkap Rabu (13/5) lalu sekira pukul 18.00 Wib. Disaksikan Kepala Jorong Ranah Pasar dan Jorong Bukit aman.

” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu siap edar yang terdiri dari 4 paket sedang dan 6 paket kecil. Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan,” terang Iptu Rajulan.

Katanya, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli di daerah Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berikut dengan senjata api rakitannya seharga Rp 200 ribu. Kasus ini akan terus dikembangkan dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim sehubungan kepemilikan senjata api rakitan.

“Kita akan terus melakukan upaya pengembangan terkait pengungkapan Kasus narkoba ini. Termasuk kepemilikan senjata api, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan satreskrim untuk melakukan pengembangan. Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasa 112 (1) Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)