Hukum  

Pengedar Ganja Ditangkap Polres Pasaman Barat

Ilustrasi. (*)

SIMPANG AMPEK – Diduga mengedarkan ganja, AN (43) ditangkap polisi di rumahnya di Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag humas Iptu Defrizal, mengatakan, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku. Petugas langsung menuju TKP. Dari situ petugas mengamankan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 38 paket kecil ganja siap edar.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 lembar kertas paper dan 1 buah piring kecil sebagai wadah Barang bukti.

Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal pengedar yaitu dalam pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup IPTU Defrizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Lolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Demikian TNS. (aci)