Hukum  

Pengedar Ganja Diamankan BNN dan Polres Pasaman Barat

SIMPANG AMPEK – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat bersama tim gabungan Satnarkoba Resort Pasbar kembali meringkus 3 pengedar ganja serta dua lainnya di areal perkebunan kelapa sawit Jorong Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (6/11).

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari salah seorang diduga wanita malam inisial AN. Ia di tangkap di Hotel Maligue Batang Tomang oleh Satpol PP.

Kemudian, kepada AN dilakukan tes urine dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

“Kemudian dilakukan Koordinasi antara BNNK bersama Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemberantas, AKP Muzhendra, Rabu (7/11/2018).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB saat terjadinya transaksi dengan pelaku yang dipancing dengan penyamaran salah seorang anggota seksi berantas BNNK Pasbar.

Rupanya pelaku curiga, akhirnya mencoba melarikan diri sehingga terjadilah kejar-kejaran antara pelaku dengan tim gabungan di areal perkebunan kelapa sawit.

Ketiga terduga pengedar itu adalah A (35), SA (27) dan BD (25) serta dua orang perempuan NS (18) dan AN yang masih terperiksa apakah ada keterlibatan bersama ketiga pelaku.

Dari hasil penangkapan ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil daun ganja kering. (dika)