Hukum  

Pengedar Diringkus, Satnarkoba Polres Dharmasraya Sita 6 Paket Sabu 

PULAU PUNJUNG – Hendak mengedarkan sabu, seorang pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya, Kamis (4/3) sore waktu setempat. Sebanyak 6 paket sabu juga disita dari tangan pelaku.

Penangkapan terhadap D (28) warga Jorong Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru ini, dilakukan petugas di Jorong Lokuak Sentul Nagari Koto Baru.

“Pelaku ini diduga hendak mengedarkan sabu, setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Sabtu (6/3).

Diterangkan, awalnya tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga mengedarkan narkotika di sekitar TKP.

Dari informasi yang diperoleh itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi yang berpakaian preman menemukan pelaku dan langsung mengamankan D bersama barang buktinya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(ron)