Hukum  

Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap di Kamar Kos

PADANG – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dibekuk di kamar Kos-kosan di Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang di sejumlah Kos-kosan di kawasan Tower, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (21/10).

Kasat Pol PP Padang Mursalim membenarkan adanya petugas mendapati dua laki-laki dan tiga perempuan berada di dalam kamar kontrakan, serta sejumlah alat yang diindikasi digunakan untuk menghisap narkotika.

“Personil kita mendapati dua laki-laki dan tiga perempuan sedang berada dalam sebuah kamar sedang kumpul-kumpul dan mendapati adanya alat hisap narkoba, lalu personil Satpol PP Padang langsung melaporkan penemuan ini ke pihak kepolisian,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Narkoba Polresta Padang, Ipda Hendrizal membenarkan adanya penemuan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.

“Benar, di dalam kos-kosan tersebut ada 5 remaja, yang terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian 4 remaja tersebut tidak terlibat nerkotika, namun satu orang kita tangkap karena di dalam saku celananya berhasil ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja, ” ujarnya Hendrizal, Minggu (23/10).

Hendrizal menyebutkan dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja, masing-masing berinisial VAV (17 tahun 8 bulan) dan GR (17 tahun 11 bulan). Dari tangan keduanya aparat menemukan 1 paket kecil ganja dan satu set alat hisap ganja.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku VAV, dari informasi Satuan Satpol PP Padang saat operasi yang di lakukan ke Kos-kosan,” ujarnya.

Hendrizal menjelaskan VAV diringkus saat berada di Kos-kosan yang berada di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan VAV didapatkan satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,24 gram,” ujarnya.

“Saat ditangkap VAV ini mengaku bahwa ganja tersebut miliknya, yang baru saja dibelinya dari temannya berinisial GR,” ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, melalui pengembangan perkara, Hendrizal menyebut bahwasanya Tim Rajawali langsung mencoba melacak keberadaan pelaku GR.