Hukum  

Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus

BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar menangkap tersangka pengedar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 10,78 gram, Senin (7/1/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

“Kedua tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar di rumahnya di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syafrinal, Selasa (8/1/2019).

Kapolres menjelaskan pihaknya menangkap tersangka pengedar Agusman alias Arief (27), warga Jorong Kampung Tangah dan temannya yang diduga sebagai kurir Putra (20), warga Jorong Ajuang Sungai Dalam, Nagari Campago, Kecamatan Limo Koto, Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penangkapan itu barang bukti yang diperoleh adalah tujuh paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat lebih kurang 10,78 gram, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu set alat hisap, tiga buku catatan hasil penjualan sabu, dan dua gawai.

Kapolres menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya kegiatan anggota Satuan Resnarkoba yang melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan pelaku Arif dan ia menyuruh anggota untuk menjemput barang haram itu ke rumahnya.

“Pada saat akan transaksi itulah anggota mengamankan Arif dimana temannya Putra juga sedang berada di rumah tersebut,” kata Bayu. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (bakhtiar)