Penertiban PKL di Pasar Pariaman Sampai Batas Waktu tak Ditentukan

Pariaman – Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman masih stand by dan mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di areal yang dilarang. Penertiban PKL ini telah dimulai sejak Kamis lalu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan penertiban PKL di Pasar Pariaman berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan. ” Kami menertibkan PKL ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apabila, semua PKL telah dinyatakan aman di lokasi yang ditentukan, maka petugas Satpol PP dan Damkar tinggal memantau saja,” ucapnya di Pasar Pariaman, Minggu pagi (2/3).

Diungkapkannya, penertiban PKL ini menindaklanjuti keresahan sebagian masyarakat, karena mereka berjualan telah memakai fasilitas umum, seperti jalan. Begitupun, demi keindahan dan kenyamanan pasar Pariaman.

Sejak dilakukan penertiban, sejumlah PKL sudah mulai mematuhi dan berjualan di lokasi yang ditentukan. Namun, yang berjualan di depan Toko arah ke stasiun Kereta Api dan arah Kantor Bupati juga masih ada. ” InsyaAllah dalam waktu dekat semuanya tidak dibolehkan berjualan di fasilitas umum, karena menganggu akses kendaraan roda empat dan roda dua yang melewati jalan tersebut, ” tukasnya.

Selanjutnya, Untuk pedagang kebutuhan harian, lokasinya didepan Pasar Rakyat Pariaman, sedangkan pedagang buah- buahan direncanakan didepan Plaza Pariaman.

Sedangkan parkir kendaraan juga sudah ditentukan, terutama parkir sepeda motor. Untuk mobil juga sudah ada, didepan Plaza Pariaman.

Disebutkannya, dalam penertiban PKL ini perlu kolaborasi antar OPD, seperti Dinas Koperindag dan UKM serta Dinas Perhubungan.

Untuk masalah penempatan lokasi pedagang yang mulai berdagang menjelang Waktu Subuh sampai pukul 10.00 WIB, pengaturannya menjadi tanggung jawab Dinas Koperindag dan UKM. Penertiban parkir menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan menentukan lokasinya. Pihak Dinas Satpol PP dan Damkar hanya tinggal mengeksekusi, pedagang dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. (agus)