Penerapan Perda AKB Dimulai, 16 Pelanggar Dijatuhkan Disanksi 

Pelanggar Perda AKB diberi sanksi. (kominfo)

PADANG PANJANG -Sikap tegas terhadap pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditunjukkan oleh Tim penegakan Perda AKB yang terdiri dari Satpol – PP, TNI dan Polri, Sabtu, (10/10).

Setidaknya 16 pelanggar Perda AKB, dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.

“Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi sosial atas perda No. 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI/POLRI dan SATPOL PP, sempat terjaring beberapa orang warga yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kadis Pol PP-Damkar melalui Kabid Ketentraman dan Penegakan Perda Herick Eka Putra.

Kabid Herick berharap jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 khususnya untuk pemakaian masker, karena kedepan sanksinya akan lebih berat sampai kepada denda ADM bahkan bisa ke pidana.

“Hal ini semata demi melindungi masyarakat dari seluruh aspek dampak pandemi covid19 dan mudah mudahan masyarakat dan kita semua menyadarinya,” kata Kabid Herick.

Kasi Ops, Pol PP, Sazali mengatakan 16 orang pelanggar tersebut sudah masuk dalam data base Sipelada (Si Pelanggar Perda). ” Sanksi akan diakumulasi, bila melanggar lagi, maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat pada tahap berikutnya,” katanya. (*/lek)