Pendapatan 2021 Dharmasraya Diproyeksikan Rp729,6 Miliar Lebih

Penandatanganan nota kesepahaman KUA- PPAS APBD 2021 di gedung DPRD Dharmasraya. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 729.632.649.020. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 96.262.716.800, diluar dana DAK, DID dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 32.451.100.000.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan sebesar Rp 729.623.649.020, yang terdiri dari belanja operasi senilai Rp 516.046.952.725 dan belanja modal senilai Rp 98.300.846.295. Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 2.500.000.000. dan belanja transfer sebesar Rp 112.775.850.000.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Dharmasraya, H.Amrizal Dt Rajo Medan dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya saat pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021, jumat (7/8).

Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dengan segenap pimpinan DPRD.

Wabup menyampaikan, dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2021, pemerintah daerah memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan tatanan kehidupan baru, produktif dan aman dari Covid-19.

” Selain itu, sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, maka ditetapkan tema pembangunan Dharmasraya tahun 2021 yaitu peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan masyarakat serta pemanfaatan infrastruktur,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto mengatakan, pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

” Penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah,” pungkasnya. (roni)