Pendaftaran Calon Komisioner KPU Sawahlunto Dibuka

PADANG – Tim seleksi (timsel) penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto resmi membuka pendaftaran mulai Minggu (19/3).

Dibukanya masa pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini diungkapkan ketua timsel, Zona Rista Rahayu kepada wartawan saat gelar jumpa pers di aula Kantor KPU Sumbar, Minggu malam (19/3).

Selain Zona, para anggota timsel lainnya seperti Abrar, Isral Naskan, Rudi Chandra dan Firdaus ikut juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dilihat dari paparan Zona, tata cara dan juga persyaratan bagi calon peserta yang akan ikut bisa dikatakan tidak beda dengan tata cara dan persyaratan yang ada pada pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Sumbar dan kabupaten kota sebelumnya.

Termasuk proses menggunakan laman siakba.kpu.go.id juga digunakan pada pendaftaran untuk calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini.

Hanya soal waktu pendaftaran dan pembatasan umur serta syarat status lulusan calon peserta yang berbeda.

“Untuk penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto kali ini, pengumuman pendaftarannya kami buka mulai hari ini (Minggu, 19/3) hingga Sabtu (25/3),” ungkap Zona.

“Sejalan dengan itu, kami juga mulai menerima dokumen persyaratan calon peserta juga pada Minggu (19/3) hingga Kamis (30/3),” sambung Zona.

Penyampaian berkas persyaratan itu, sebut Zona, waktunya ditentukan yakni pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir masa penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB di sekretariat Timsel Gedung LPMP Sumbar komplek UNP Padang.

“Adapun tahapan penelitian syarat administrasi dari dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta akan kami lakukan di mulai pada 19 Maret 2023 hingga 6 April 2023,” tukas Zona.

Sedangkan anggota timsel lainnya, Firdaus menyampaikan, untuk batasan umur penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini minimal 30 tahun.
Selanjutnya, minimal calon peserta harus lulusan SMA/sederajat.

“Lebih penting lagi, calon peserta belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi, dan kabupaten kota. Hal itu dibuat dalam surat pernyataan,” kata Firdaus. (benk)