PULAU PUNJUNG – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjungmeringkus seorang pria berinisial S (43), pelaku pencurian dua handphone, Selasa (24/6) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar area Kantor Bupati Dharmasraya.
Pelaku yang merupakan warga setempat, diamankan atas dugaan pencurian dua unit handphone milik korban yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azhamu Suwaril didampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, Rabu (25/6/2025), menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/V/2025/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 5 Mei 2025.
“Selama satu bulan penuh, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Begitu posisi pelaku diketahui, tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Donald Ratmin, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, masing-masing Oppo A5s dan Oppo A54, serta satu unit sepeda listrik merk Goda warna merah hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pulau Punjung atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (r)












