Hukum  

Pencuri di Bengkel Las Dibekuk Satreskrim Polres Kota Solok

SOLOK – Diduga melakukan pencurian disebuah bengkel las, DD(29) dibekuk satreskrim Polres Kota Solok, Sabtu(16/10), sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek AKP Sugianto melalui Kanit Reskrim Aipda Rilianto mengatakan DD alias Konen itu dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya di Nagari Saok Laweh.

Kasus pembobolan bengkel yang menjerat pemuda tersebut terjadi di Jalan Hamka Lukah Pandan.

Suherman Syarul (45) warga Kinari menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada 5 Oktober 2021. Namun pelaporannya baru dilakukan korban sehari sebelum pelaku berhasil diamankan polisi.

Total kerugian korban dilaporkan mencapai Rp30 juta dengan raibnya sejumlah peralatan bengkel berupa, mesin potong, tabung gas, mesin las inverter, slang las brandas, bor dan mesin gerinda tangan.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolres Solok Kota.

” Kita sangkakan kepada pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, ” Tutup Kanit Reskrim Irilianto. (oky)