Hukum  

Pencuri Barang Milik Tamu Hotel di Bukittinggi Ditangkap 

Petugas memperlihatkan barang bukti. (gindo)

BUKITTINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi berhasil menangkap N, pelaku pencurian tamu hotel di Bukittinggi, Kamis (7/3).

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Reskrim, AKP M.Andi M.Mekuo kepada Singgalang mengatakan penangkapan N itu berawal dari laporan managemen salah satu hotel pada Rabu (6/3) bahwa salah satu tamunya kecurian.

Kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengecekan CCTV .

Setelah diketahui ciri ciri pelaku, tim opsnal polres Bukittinggi langsung memburu pelaku dengan membagi dua tim.

Pada waktu bersamaan pihaknya mendapatkan informasi ada kartu ATM korban terblokir di salah satu ATM di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kemudian tim bergerak menuju Padang Panjang. Setelah diyakini yang bersangkutan pelakunya, anggota langsung menangkapnya.

Setelah menangkap N, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 juta dan lainnya.

Semua barang bukti itu disita petugas dan dibawa ke mapolresta Bukittinggi bersama N untuk diproses lebih lanjut. (gindo)