Hukum  

Pencuri 3 Handphone di Mushala Istiqomah Tertangkap

Sy, tersangka pencuri tiga unit handphone di Mushala Istiqomah. (Ist)

PARIK MALINTANG – Anggota Unit Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, Jumat (14/2) sore, sudah menangkap lelaki yang diduga telah mencuri tiga unit handphone di Mushala Istiqomah Kampuang Ladang, Korong Pilubang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai.

Sy (22), warga Olo Bangau, Kecamatan Batang Anai itu dibekuk di depan Kantor Walinagari Katapiang Jumat, sekitar pukul tiga sore.

Aipda Hendri Haryono dan sejumlah anggota dari Unit Opsnal Gagak Hitam juga berhasil menyita tiga unit handphone yang telah dicuri pelaku di Mushala Istiqomah pada Minggu, 2 Februari lalu tersebut.

Kasubag Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel, menyebutkan, tersangka Sy dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Emel, petugas telah melakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari korban pada 3 Februari 2020 lalu. Sesuai hasil penyelidikan, akhirnya dilakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap di depan Kantor Walinagari Katapiang, Batang Anai, Jumat sore, sekitar pukul 15.00 Wib. (darmansyah)